Merasa Diperas, Oknum Jaksa Penyidik Kejati Jawa Tengah Dilaporkan ke Koordinator Jaksa

- 24 November 2022, 23:31 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir Joshua, Komaruddin Simanjuntak dan Johanes Raharjo.
Pengacara Keluarga Brigadir Joshua, Komaruddin Simanjuntak dan Johanes Raharjo. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA – Pengusaha asal Kota Semarang, Agus Hartono, melaporkan oknum jaksa penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ke Koordinator Jaksa di Kejati Jateng.

Pasalnya, oknum jaksa penyidik tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap Agus sebesar Rp 10 miliar.

"Yang bersangkutan (jaksa penyidik) menyampaikan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 5 miliar per-SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan--red). Permintaan itu atas perintah Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) yang saat itu dijabat Andi Herman," ungkap Agus Hartono, dikutip ArahKata.com pada Kamis, 24 November 2022.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Hakim Minta JPU Panggil Paksa

Agus menerangkan bahwa permintaan uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa, pada 2016 silam.

Ketika pemeriksaan dirinya sebagai saksi pada Juli 2022 lalu, ia ditemui secara empat mata oleh oknum jaksa penyidik di ruang pemeriksaan lantai 1 gedung Kejati Jawa Tengah.

Dalam penanganan perkara tersebut, pihak Kejati Jawa Tengah telah mengeluarkan dua SPDP, dan menetapkan dirinya sebagai tersangka dua kali berturut-turut.

Baca Juga: Anwar Ibrahim Terpilih Jadi PM Malaysia, Megawati dan Keluarga Besar PDI Perjuangan Ucapkan Selamat

Pertama, berdasarkan SPDP yang dikeluarkan Kepala Kejati Jawa Tengah Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Kedua, SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x