Polrestro Jaksel Utamakan Keadilan Restoratif Perkara Dewi Perssik

- 1 Desember 2022, 10:31 WIB
Selebriti Dewi Perssik saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan bersama sang ibunda dan kuasa hukum di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Selebriti Dewi Perssik saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan bersama sang ibunda dan kuasa hukum di Jakarta, Selasa (29/11/2022). /Yoanita HD/ANTARA

ARAHKATA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara Dewi Perssik.

Dewi Perssik yang melaporkan seorang wanita berinisial W atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penyidik tetap berprinsip bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut. Pendekatan 'restorative justice' tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara Saudari Depe," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 29 November 2022.

Baca Juga: Habib Syakur: Reuni 212 Gerakan Politik Anies Baswedan

Irwandhy melanjutkan untuk penanganan perkara Depe, penyidik tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Irwandhy menjelaskan, W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan, dikutip ArahKata.com dari Antara.

Namun pihaknya tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi.

Baca Juga: Cegah Sarkopenia Dengan Asupan Protein dan Gaya Hidup Aktif

"Perkara ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital," kata Irwandhy.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x