Hotman Paris Kritik KUHP Baru, Banyak Pasal Tidak Mengandung Logika Hukum

- 9 Desember 2022, 09:52 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea.
Pengacara Hotman Paris Hutapea. /Instagram/hotmanparisofficial

Hotman juga menduga para anggota DPR tidak membaca KUHP secara mendalam dan hanya mendalami secara sekilas. Karena itu, dia meminta supaya KUHP yang baru ini dibatalkan.

“Berani anda mengubah KUH Pidana yang begitu dalam artinya, dengan pasal-pasal yang sebagian Sangat tidak mengandung logika hukum. Kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu,” ujarnya.

“Batalkan KUH Pidana, batalkan. Rakyat yang akan menanggung akibatnya, ekonomi Indonesia akan menanggung akibatnya,” ucapnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Dilaporkan Curi Start Kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu

Diketahui, RUU KUHP telah disahkan menjadi UU di tengah penolakan dari sejumlah elemen masyarakat pada Selasa 6 Desember 2022 lalu.

“Untuk itu selanjutnya saya menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU KUHP dapat disetujui menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang setuju dalam sidang Rapat Paripurna tetsebut.

Baca Juga: Waspada Chat Tagihan PLN Disertai Ajakan Download Aplikasi, Bisa Kuras Saldo di M-Banking

Sementara Ketua Komisi III DPR RI, Banbang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan bahwa muatan RUU KUHP menjeleaskan pergeseran paradigama kepidanaan yang tidak lagi mengedepankan rasa jera, tetapi rasa keadilan.

Pacul meyakini bahwa keberadaan UU ini sangat amat dibutuhkan oleh masyarakat terutama untuk mereformasi hukum skala nasional yang telah menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x