13 Perusahaan Asuransi Bermasalah Masuk Pengawasan Khusus OJK

- 9 Desember 2022, 20:16 WIB
OJK menghimbau agar berhati-hati di tengah maraknya pinjaman online ilegal.
OJK menghimbau agar berhati-hati di tengah maraknya pinjaman online ilegal. /

 Baca Juga: KPK Tahan Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Diduga Terima Suap Rp5,3 M

"Dari jumlah nasabah yang mendapat penyelesaian-penyelesaian dari PUJK dan pemeriksaan khusus OJK sebanyak 260 nasabah atau sebesar 90,28% sudah selesai, dari total 288 nasabah tersebut. Total pengembalian dana yang telah dibayarkan kepada nasabah sebesar Rp 9,6 miliar atau sekitar 50% dari total Rp 18 miliar yang dimintakan penggantiannya oleh nasabah," ungkap Friderica.

Dalam hal ini, sambung dia, OJK melakukan pengawasan secara intensif untuk terus melakukan upaya-upaya yang bisa dilakukan dalam rangka perlindungan kepada investor, konsumen, maupun pemegang polis dalam industri asuransi.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x