Baca Juga: KPK Tahan Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Diduga Terima Suap Rp5,3 M
"Dari jumlah nasabah yang mendapat penyelesaian-penyelesaian dari PUJK dan pemeriksaan khusus OJK sebanyak 260 nasabah atau sebesar 90,28% sudah selesai, dari total 288 nasabah tersebut. Total pengembalian dana yang telah dibayarkan kepada nasabah sebesar Rp 9,6 miliar atau sekitar 50% dari total Rp 18 miliar yang dimintakan penggantiannya oleh nasabah," ungkap Friderica.
Dalam hal ini, sambung dia, OJK melakukan pengawasan secara intensif untuk terus melakukan upaya-upaya yang bisa dilakukan dalam rangka perlindungan kepada investor, konsumen, maupun pemegang polis dalam industri asuransi.***