13 Perusahaan Asuransi Bermasalah Masuk Pengawasan Khusus OJK

- 9 Desember 2022, 20:16 WIB
OJK menghimbau agar berhati-hati di tengah maraknya pinjaman online ilegal.
OJK menghimbau agar berhati-hati di tengah maraknya pinjaman online ilegal. /

 Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Ketiga Korupsi Surveyor Indonesia

Sebelumnya Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK 2A Ahmad Nasrullah pernah menyampaikan beberapa perusahaan asuransi bermasalah, yakni AJB Bumiputera 1912 (AJBB), Wanaartha Life, Kresna Life, Jiwasraya, Jasindo, Aspan, dan perusahaan reasuransi Nasional Re (NasRe).

Salah satu yang menjadi sorotan OJK adalah terkait bisnis asuransi kredit di sektor industri asuransi umum.

Ogi menerangkan, rasio klaim lini bisnis itu secara industri memang masih di bawah agregat 100%. Namun ada satu-dua perusahaan yang memiliki rasio klaim yang sudah tembus 100%.

 Baca Juga: BPKP Terdepan Dukung Pemberantasan Korupsi Dengan Big Data Analytic

"Untuk itu kami meminta kepada perusahaan asuransi bersama-sama dengan bank melakukan kesepakatan restrukturisasi terhadap pembayaran klaim asuransi kredit tersebut. Secara umum kami sedang dalam tahap me-review, nanti berkoordinasi dengan pengawas perbankan, terkait dengan produk asuransi kredit dimaksud," ungkap Ogi.

Dia menerangkan, kini tren klaim asuransi kredit juga meningkat meskipun relatif terkendali.

Dalam hal ini OJK mengambil inisiatif konkret untuk menjembatani perusahaan asuransi dan bank melakukan restrukturisasi pembayaran klaim melalui sejumlah skema atau model, misalnya pengembalian premi atau perpanjangan waktu pembayaran klaim.

 Baca Juga: Hotman Paris Kritik KUHP Baru, Banyak Pasal Tidak Mengandung Logika Hukum

Khusus lini bisnis asuransi kredit, Pengawas Perbankan dan IKNB OJK akan bersama-sama melihat permasalahan ini, termasuk kemungkinan merubah regulasi yang ada.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x