"Tiga besar pihak yang merupakan teradu yang ditangani mekanisme pemantauan dan penyelidikan adalah kepolisian 232 (kasus), korporasi 75 (kasus), dan pemerintah pusat 54 (kasus)," katanya.
Komnas HAM pun merinci tiga hal yang paling banyak dilanggar yakni terkait hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan, dan hak atas rasa aman.
Baca Juga: PBB: KUHP Indonesia Baru Dinilai Ancam Privasi, Pers, dan Hak Asasi Manusia
Masih berdasarkan data Komnas HAM mengenai aduan masyarakat tersebut, disebutkan bahwa lima wilayah besar terjadinya kasus itu yakni di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.***