Putri Candrawathi Klaim Dilecehkan Brigadir J, Hakim Ungkit Nasib 95 Polisi

- 12 Desember 2022, 22:45 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.* 
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*  /PMJ News/

ARAHKATA - Majelis hakim sempat mengungkit nasib 95 orang polisi saat Putri Candrawathi tetap kukuh mengaku dilecehkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Karier 95 orang personel polisi itu diketahui terhambat akibat kasus tewasnya Brigadir J.

Hal itu diungkap hakim dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J, dengan Putri duduk sebagai saksi, dikutip ArahKata.com.

Baca Juga: Wamenkumham Tegaskan Kemerdekaan Pers Dijamin Dalam KUHP Terbaru

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 12 Desember 2022 yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Awalnya, Putri dalam persidangan tetap mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J. Bahkan dia mengaku juga dianiaya olehnya.

Putri menegaskan pelecehan terhadapnya oleh Brigadir J benar adanya terjadi. Untuk itu, dia menyayangkan kenapa Polri memberikan pemakaman kedinasan ke Brigadir J.

Baca Juga: KSAD Dudung Disebut Jenderal Akademis yang Layak Diteladani dalam Mengejar Ilmu Pengetahuan

"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya," ujar Putri.

Hakim lalu mengingatkan ke Putri, ada 95 polisi yang terkena sanksi kode etik imbas dari kasus tewasnya Brigadir J. Atas klaim Putri itu, hakim menilai istri Ferdy Sambo itu telah memojokkan kepolisian.

"Saudara tahu akibat peristiwa di rumah Duren Tiga, 95 orang polisi diajukan ke kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian. Sekarang dari pernyataan saudara tadi, saudara menyudutkan kembali mengenai, dari Mabes Polri. Sangatlah tidak adil dengan statement saudara seperti itu," tutur hakim.

Baca Juga: OJK: Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Berdampak Negatif pada Industri Fintech

"Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri, di mana suami saya sangat mencintai institusi Polri, dan seragam nya. Saya pun tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang saya rasakan selama ini," ungkap Putri.

Dalam persidangan kali ini, Bharada E, Kuat, dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris Bom Polsek Astanaanyar Bandung

Pembunuhan diklaim dilatarbelakangi oleh perbuatan Brigadir J yang diklaim telah melecehkan Putri. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x