Sehingga polemik dan kekhawatiran yang saat ini berkembang terkait pasal-pasal tertentu menjadi clear dan tidak menimbulkan penafsiran yang rancu.
Agar supaya masyarakat terjamin kebebasannya berpendapat.
Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Dukung Wacana KSAD Dudung Jadi Ketum PSSI
"Kemudian isu mengenai akan terpuruknya industri pariwisata dan perhotelan karena khawatir akan penerapan pasal tertentu juga meksi menjadi atensi pemerintah. Hal itu penting agar tidak menjadi isu liar yang kemudian menambah kebingungan masyarakat yang awam hukum," ucap Sukma.
Menurut Sukma, pemerintah juga perlu berkaca pada penerapan UU ITE yang dalam pelaksanannya menimbulkan polemik dan dianggap penerapannya tidak memenuhi rasa keadilan karena ketimpangan.
Hal ini penting agar penegak hukum dalam penerapannya punya acuan yang jelas dan tidak multitafsir dan dianggap menjadi alat untuk kepentingan pihak tertentu.
Baca Juga: Politisi Golkar Dorong Pemerintah Sediakan STB Gratis Bagi Masyarakat
Sukma menambahkan, disahkannya KUHP menjadi tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia sehingga negara - negara lain harus menghormati hukum yang ada di Indonesia dan tidak melakukan intervensi atau kemudian menyampaikan penafsiran tanpa kajian dan menjadikan isu-isu yang tidak sesuai.
Pemerintah juga harus bersikap tegas terhadap pihak luar yang tidak mau menghormati dan mematuhi hukum yang ada di Indonesia.
"Terlebih apabila ada tujuan tertentu bagi mereka yang ingin memaksakan budaya dan perilaku menyimpang dengan dalih ranah privat dan demokrasi," tandasnya.