Selain itu, KPK juga telah mengeksekusi pidana badan terhadap Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Baca Juga: Inilah Alasan Minat Baca di Indonesia Masih Rendah
Abdul Wahid menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta.
"Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara, namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan," kata Ali.***