KPK Setor Rp6,5 Miliar Uang Rampasan eks Bupati HSU Abdul Wahid

- 28 Desember 2022, 21:34 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif H Abdul Wahid jadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek irigasi digiring petugas KPK usai keluar Pengadilan Tipikor Banjarmasin. ANTARA/Firman
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif H Abdul Wahid jadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek irigasi digiring petugas KPK usai keluar Pengadilan Tipikor Banjarmasin. ANTARA/Firman /Firman/ANTARA

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp6,5 miliar ke kas negara dari uang rampasan terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

"Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.

Abdul Wahid merupakan terpidana perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Hadir dengan Harga Lebih Murah, Inilah 6 Kelebihan Fitur iPhone 14

Ia mengungkapkan uang rampasan tersebut merupakan uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah kediaman Abdul Wahid.

"Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek," kata Ali.

Adapun, kata dia, proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui salah satu bank di kawasan Jakarta Selatan dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Prabowo Subianto Lantang Teriakan ‘Saya Calon Presiden’ dan Umbar Janji Siap Laksanakan Amanah Rakyat

"Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksimalkan terpenuhinya 'asset recovery' (pemulihan aset)," ujarnya pula.

Selain itu, KPK juga telah mengeksekusi pidana badan terhadap Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Baca Juga: Inilah Alasan Minat Baca di Indonesia Masih Rendah

Abdul Wahid menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta.

"Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara, namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan," kata Ali.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x