KPK Duga Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Terima Aliran Uang

- 5 Januari 2023, 22:17 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/HO-Humas KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/HO-Humas KPK /

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan nya pada Senin (10/10) menyatakan terdakwa Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, yaitu yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Adi Wibowo dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Kejagung Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BAKTI Kemkominfo

Adi Wibowo selaku mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo dinilai terbukti melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya.

Selain itu, mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis PPK dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen, padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya bersama-sama dengan Duddy Jocom.

Atas perbuatannya, sejumlah pihak diuntungkan, yaitu Duddy Jocom sebesar Rp500 juta, memperkaya korporasi, yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80,076 miliar dan PT Waskita Karya sebesar Rp26,667 miliar sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp27,247 miliar.

Baca Juga: Hakim PN Jaksel Tinjau Rumah Dinas Ferdy Sambo

Duddy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya (Persero) menjadi penyedia paket pekerjaan gedung IPDN Gowa senilai Rp125,686 miliar.

Adi Wibowo melalui Tukijo dan Anjar Kuswijanarko juga telah melakukan beberapa perbuatan, yaitu melakukan pengaturan lelang, mengalihkan pelaksanaan sebagian pekerjaan utama ke perusahaan subkontrak tanpa persetujuan tertulis dari PPK, dan mengajukan permohonan pembayaran meski pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi kemajuan fisik pekerjaan.

Tukijo juga menyuruh Slamet Sunaryo untuk menyerahkan uang Rp500 juta kepada Duddy Jocom melalui Mulyawan sebagai "uang fee".***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x