Ferdy Sambo Kembali Bantah Janjikan Uang ke Eliezer, Ricky, dan Kuat

- 10 Januari 2023, 22:56 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf
Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf /

ARAHKATA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar.

Ferdy Sambo kembali membantah pernyataan mengenai dirinya yang menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan total nominal mencapai Rp2 miliar.

“Janji itu penafsiran mereka, karena saya menyampaikan bahwa akan menjamin keluarganya, yang penting bisa mempertahankan skenario, Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip ArahKata.com Selasa, 10 Januari 2023.

Baca Juga: Satu Abad Nahdlatul Ulama, Erick Thohir: Banyuwangi Tempat Lahirnya Shalawat Badar

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika majelis hakim membahas mengenai keterangan tiga terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Adapun keterangan ketiga terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo menjanjikan mereka sejumlah uang dengan nominal masing-masing Rp500 juta untuk Ricky Rizal, Rp500 juta untuk Kuat Ma’ruf, dan Rp1 miliar untuk Richard Eliezer.

Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menjanjikan uang kepada ketiga orang terdakwa tersebut.

Baca Juga: Pidato Politik Megawati Sampaikan Pesan Sebagai Queen Maker Jelang Pemilu Presiden 2024

Ia mengaku bahwa yang dirinya janjikan adalah Ferdy Sambo akan bertanggung jawab kepada mereka dan keluarga mereka.

“Saya menjanjikan kepada mereka, saya akan bertanggung jawab kepada mereka dan keluarga, kalau pun ada hal-hal yang mengakibatkan Richard harus mengikuti proses hukum, termasuk Kuat dan Ricky, Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo.

“Kalau pun memang saya disampaikan menjanjikan uang senilai itu, pada saat itu saya belum menjanjikan, Yang Mulia. Mungkin penafsiran mereka bahwa nilai itu saya akan berikan,” ucapnya melanjutkan.

Baca Juga: Fahri Bachmid Dihadirkan Penggugat Sebagai Ahli di PTUN Jakarta, Lawan Kemenhub

Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x