Peras Perangkat Desa Hingga Rp 50 Juta, 2 oknum Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

- 13 Januari 2023, 11:53 WIB
Dua orang mengaku wartawan diperiksa Polisi, diduga melakukan dugaan pemerasan ke perangkat Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor.
Dua orang mengaku wartawan diperiksa Polisi, diduga melakukan dugaan pemerasan ke perangkat Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor. /ARAHKATA

ARAHKATA - Dua orang mengaku wartawan melakukan dugaan pemerasan ke perangkat Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor.

Satreskrim Polsek Leuwiliang, membekuk dua orang yang mengaku wartawan karena diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Kamis, 12 Januari 2023.

Dua orang yang mengaku wartawan tersebut ialah AY (50) dari perusahaan Swaradesaku dan Z (37) dari perusahaan Metro Media, keduanya berdomisili di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Penyanyi Legend Iwan Fals Gelar Konser Bertajuk Petisi Cinta Manusia Setengah Dewa

Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Suprianto menjelaskan, keduanya meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada perangkat desa yang terdiri dari sejumlah ketua RT dan RW di Desa Sibanteng.

Uang tersebut dimaksudkan agar kedua orang yang mengaku wartawan tersebut tidak mempublis video yang menurut mereka adalah intimidasi terhadap jurnalis.

Keduanya meminta sejumlah uang agar tidak ditayangkan video yang menurut mereka itu pengancaman terhadap dua oknum yang mengaku wartawan ini saat pembagian bansos di Desa Sibanteng, ujarnya saat ditemui Kamis, 12 Januari 2023.

Baca Juga: KSAD Jenderal TNI Dudung Diberi Gelar Kehormatan Daeng Malewa dari Kerajaan Gowa

Kapolsek menerangkan, keduanya ditangkap saat melakukan transaksi disalah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Kebetulan anggota kami sedang makan di sana, karena kenal dengan RT tersebut, maka ditegurlah yang bersangkutan sedang apa, dan ceritalah pa RT di situ, ada barang bukti maka langsung diamankan, terangnya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa identitas, id card wartawan dan uang senilai Rp 10 juta.

Baca Juga: BPKP Sinergi Pengawasan Kawal Pelaksanaan KUR

Keduanya sempat melakukan nego, awalnya minta Rp 50 juta kemudian turun Rp 32 juta, turun Rp 15 juta, akhirnya disepakati Rp 15 juta, namun dibayar dulu Rp 10 juta dulu dan Rp 5 juta lagi minggu depan, jika yang sisanya itu dalam satu minggu tidak dibayar, dia minta jadi Rp 7 juta," katanya.

Hal tersebut sudah sangat jelas bertentangan dengan kode etik jurnalis dan juga merupakan tindak pidana yang sangat merugikan orang lain.

Baca Juga: Gulirkan Program Challenging Times, Kolaboraksi NIVEA Bersama Dompet Dhuafa Wujudkan Perempuan Tangguh

"Jika nanti hasil penyelidikan dan penyidikan keduanya terbukti, maka bisa dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x