Selain itu, Jaksa menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata publik dan dunia.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan.
Baca Juga: 5 Tips Membangun Bisnis Ayam Petelur Pasti Untung
Menurut jaksa, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang mencoreng institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ujar Rudy.
Sebelumnya, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf sudah melakukan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin, 16 Januari 2023. Berdasarkan hasil pembacaan unsur-unsur tuntutan tersebut, kedua terdakwa dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Selanjutnya dalam persidangan pada Rabu, 18 Januari 2023 mendatang, giliran Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang akan hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda serupa.***