Ferdy Sambo Dinilai Coreng Institusi Polri, Layak Dipidana Seumur Hidup

- 17 Januari 2023, 22:24 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo di tuntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara seumur hidup .
Terdakwa Ferdy Sambo di tuntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara seumur hidup . /Instagram/@sayang.sambo/

Selain itu, Jaksa menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata publik dan dunia.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan.

Baca Juga: 5 Tips Membangun Bisnis Ayam Petelur Pasti Untung

Menurut jaksa, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang mencoreng institusi Polri.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ujar Rudy.

Sebelumnya, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf sudah melakukan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin, 16 Januari 2023. Berdasarkan hasil pembacaan unsur-unsur tuntutan tersebut, kedua terdakwa dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Baca Juga: Tinjau Pembangunan RS Internasional Bali, Puan Maharani: Masyarakat Tak Perlu Lagi Berobat ke Luar Negeri

Selanjutnya dalam persidangan pada Rabu, 18 Januari 2023 mendatang, giliran Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang akan hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda serupa.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x