Hingga kini, Ferry Irawan masih menjalani penahanan di Mapolda Jawa Timur setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama enam jam.
Ferry dalam kasus ini dijerat dengan pelanggaran Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***