Pendiri ACT Ahyudin Divonis Tiga Setengah Tahun Penjara

- 24 Januari 2023, 19:03 WIB
Terjerat Kasus ACT, Terdakwa Ahyudin Sampaikan Permohonan Maaf, Kepada Siapa?
Terjerat Kasus ACT, Terdakwa Ahyudin Sampaikan Permohonan Maaf, Kepada Siapa? /PMJ News

ARAHKATA - Pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan.

Atau tiga setengah tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.

Baca Juga: Erick Thohir: Mimpi Besar Kita Sambungkan Aceh Sampai Lampung via Tol

Hakim menilai Ahyudin selaku terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018 itu.

Sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: JAKHUMFEST #3 Hadir di Pos Bloc, Siap Bangkitkan Peduli Insan Muda

Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x