Natalius Pigai: Vonis Ferdy Sambo Dihukum Maksimal Bukan Hukuman Mati

- 14 Februari 2023, 09:52 WIB
7 Poin Penting Mengapa Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apa Saja?
7 Poin Penting Mengapa Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apa Saja? /

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan tujuh hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Adapun ketujuh hal yang memberatkan hukuman terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati yakni:

Pertama, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Baca Juga: Habib Syakur Apresiasi Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kepala Divisi Propam Polri.

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terakhir, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x