Natalius Pigai: Vonis Ferdy Sambo Dihukum Maksimal Bukan Hukuman Mati

- 14 Februari 2023, 09:52 WIB
7 Poin Penting Mengapa Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apa Saja?
7 Poin Penting Mengapa Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apa Saja? /

ARAHKATA – Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Senin, 13 Februari 2023.

Dia menilai, peradilan di Indonesia (criminal justice system) tidak bisa serta merta menerapkan hukuman mati, sekalipun telah diatur dalam hukum pidana.

Sebab, Indonesia sudah meratifikasi berbagai kovenan dan konvensi Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, dan telah menjadi hukum nasional.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Vonis Putri 20 Tahun Kemenangan untuk Rakyat Indonesia!

"Saya berharap Hakim akan mengabulkan hukuman maksimal (maximum penalty), bukan hukuman mati (death penalty)," kata Pigai melalui siaran persnya kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.

Dia menyatakan, negara Indonesia makin maju dan berkembang beriringan dengan perkembangan dan kemajuan di bidang hukum yang dijiwai dalam nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

"Fakta itu tidak bisa dinafikan hanya atas dasar proses hukum secara kaca mata kuda," sergahnya kemudian.

Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir J

7 Hal Memberatkan Sambo

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x