Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Kuat Ma'ruf

- 14 Februari 2023, 13:29 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Kuat Ma'ruf
Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Kuat Ma'ruf /PMJ News

ARAHKATA - Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hakim menyatakan sikap Kuat Maruf yang tidak sopan menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam pertimbangan.

Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara

"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Hakim juga menilai Kuat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Ia pun tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kini Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Vonis

"Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," jelas hakim.

Kuat Maruf, terbukti bersalah dan dinyatakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kini Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Vonis

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x