Jaksa Nyatakan Kuat Maruf Bersalah! Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara

- 17 Januari 2023, 10:31 WIB
Jaksa Nyatakan Kuat Ma’ruf Bersalah! Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara
Jaksa Nyatakan Kuat Ma’ruf Bersalah! Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara /

 

ARAHKATA - Terdakwa Kuat Maruf telah menjalani sidang tuntutan pada Senin 16 Januari 2023 kemarin di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan jaksa, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Maruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Jaksa Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual Tapi Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," lanjutnya.

Kuat diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Maruf.

"Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," kata jaksa.

Baca Juga: Kuat Ma’ruf Mengaku Dipaksa Berbohong oleh Ferdy Sambo, Majelis Hakim: Percaya Saya

Hukuman yang memberatkan Kuat adalah perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat, tidak menyesali perbuatannya hingga berbelit-belit dalam menuntaskan kasus ini.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x