ARAHKATA - Terdakwa Kuat Maruf telah menjalani sidang tuntutan pada Senin 16 Januari 2023 kemarin di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan jaksa, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Maruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Jaksa Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual Tapi Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," lanjutnya.
Kuat diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Maruf.
"Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," kata jaksa.
Baca Juga: Kuat Ma’ruf Mengaku Dipaksa Berbohong oleh Ferdy Sambo, Majelis Hakim: Percaya Saya
Hukuman yang memberatkan Kuat adalah perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat, tidak menyesali perbuatannya hingga berbelit-belit dalam menuntaskan kasus ini.