Kamaruddin Simanjuntak Usulkan Mendiang Brigadir J Dijadikan Pahlawan Kepolisian

- 14 Februari 2023, 17:24 WIB
Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak /Uya Kuya TV/

 Baca Juga: Mantap, Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Makin Panjang

Tidak hanya itu, Kamaruddin juga membuka peluang mengajukan gugatan praperadilan. Langkah itu bakal ditempuh supaya nama baik kliennya dipulihkan.

"Kami juga akan menggugat untuk restitusi agar keluarga diberikan ganti rugi oleh negara layaknya sebagai korban," ungkap Kamaruddin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

 Baca Juga: Jembatan Timbang Belum Siap Dukung Pelaksanaan Zero ODOL

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara," ujar hakim saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.

Majelis hakim PN Jaksel menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir J. Atas ulahnya, Sambo dijatuhi hukuman mati.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah