Kapolri Sebut Ada Peluang Bharada E Kembali Jadi Anggota Brimob Polri

- 17 Februari 2023, 16:14 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023. /

ARAHKATA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ada peluang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri.

“Peluang itu ada,” ucap Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait harapan Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.

Baca Juga: KKB Bawa Sandera Pilot Susi Air Keluar dari Kawasan Paro

Dalam kesempatan ini, Listyo Sigit mengatakan Eliezer harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Eliezer terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Listyo Sigit mengatakan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri.

Baca juga: Kejagung nyatakan terima putusan Richard Eliezer
“Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata Listyo Sigit.

Baca Juga: Polri Jadwalkan Sidang Etik Richard Eliezer Segera

“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” ucapnya melanjutkan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ibunda Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.

“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke di Jakarta, Rabu, 15 Februari.

Baca Juga: Kejagung Resmi Nyatakan Terima Putusan Richard Eliezer

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x