Kejagung Resmi Nyatakan Terima Putusan Richard Eliezer

- 17 Februari 2023, 09:01 WIB
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Jumhana (dua kiri) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Jakarta, Kamis, 16 Feb 2023.
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Jumhana (dua kiri) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Jakarta, Kamis, 16 Feb 2023. /Laily Rahmawaty/pri/ANTARA

 

 

 

ARAHKATA - Kejaksaan Agung RI menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Majelis hakimyang menjatuhkan pidana 1,5 tahun, dengan menyatakan tidak banding atas putusan tersebut.

“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Istrinya Pasca Vonis Nyatakan Banding

Fadil menyebut ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI.

Sesuai Pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP, kata Fadil, jaksa penuntut umum berhak mengajukan upaya hukum, namun kejaksaan melihat putusan majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x