Terbukti Bersalah, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

- 27 Februari 2023, 14:14 WIB
Terbukti Bersalah, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Terbukti Bersalah, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara /ANTARA/

ARAHKATA - Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jaksel, Senin 27 Februari 2023.

Hakim menyatakan Hendra Kurniawan terbukti bersalah karena pemindahan isi DVR CCTV pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Tok! Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin 27 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Etik Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan dari Kepolisian

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang belakangan diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Sempat Masuk Rumah Brigadir J Tanpa Izin-Matikan Semua Ponsel

Perintah itu disebut berasal dari Sambo lalu secara berjenjang disampaikan kepada AKP Irfan Widyanto yang bukan merupakan bawahan Hendra.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x