Sidang Mantan Wakabareskrim Polri, Kuasa Hukum Nilai Keterangan Saksi Pelapor Janggal

- 5 April 2023, 15:17 WIB
Penasehat Hukum Johny M Samosir, Kamaruddin Simanjuntak dan Gunawan Raka, saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Pusa
Penasehat Hukum Johny M Samosir, Kamaruddin Simanjuntak dan Gunawan Raka, saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Pusa /Agnes Aflianto/ARAHKATA

Namun, pada kesempatan sidang lanjutan itu, Johny sempat mengajukan langsung penangguhan penahanan dengan jaminan oleh keluarga dan penasehat hukum.

"Semua tim juga memberikan jaminan dalam rangka merujuk pada pasal 21 KUHAP, dimana terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," ujar Gunawan.

Baca Juga: Rafael Alun Bantah Punya Koneksi Artis, Pihak IAW: Besan Kandungnya Saja Selebriti

Pada kesempatan itu, Gunawan Raka juga menggandeng Kamaruddin Simanjuntak, sebagai tim penasehat hukum dari Johny M Samosir. Kamaruddin sendiri menjelaskan alasannya bergabung karena kemanusiaan.

"Ini persoalan kemanusiaan. dan JPU seperti membidik mantan penasehat hukum Johny yang sebelumnya. Saya melihat ada indikasi tidak benar dalam proses penanganan kasus ini," tutur Kamaruddin.

Karaben RI Berharap Kasus yang Dialami Johny M Samosir Menjadi Terang dan Jelas

Sementara itu, Kebangkitan Rakyat Berjuang Nasional Republik Indonesia (Karaben RI) yang hadir dalam lanjutan sidang tersebut berharap sidang pemeriksaan saksi-saksi dan selanjutnya akan membuat terang peristiwa hukum atau fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan oleh Johny M Samosir.

Baca Juga: Namanya Terseret Pencucian Uang Rafael Alun, Raffi Ahmad Ngaku Lebih Takut Sang Istri

"Kami berharap akan terungkap semua fakta-fakta yang selama ini menjadi pertanyaan publik atas dugaan kriminalisasi yang berujung penetapan terdakwa Bapak Johny M Samosir. Apabila dikemudian hari ternyata terdakwa tidak terbukti bersalah, tidak ditemukan peristiwa pidana yang dituduhkan maka sudah seharusnya majelis hakim yang memeriksa perkara Aquo untuk memutus terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabatnya," tegas Purwadi, Sekretaris Umum Karaben RI.

Purwadi juga meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mampu bertindak secara profesional sesuai sesuai hukum acara yang berlaku.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x