Sidang Mantan Wakabareskrim Polri, Kuasa Hukum Nilai Keterangan Saksi Pelapor Janggal

- 5 April 2023, 15:17 WIB
Penasehat Hukum Johny M Samosir, Kamaruddin Simanjuntak dan Gunawan Raka, saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Pusa
Penasehat Hukum Johny M Samosir, Kamaruddin Simanjuntak dan Gunawan Raka, saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Pusa /Agnes Aflianto/ARAHKATA

"Juga objektif, mandiri serta bebas dari tekanan pihak-pihak tertentu, tanpa adanya rekayasa apapun sehingga permasalahan yang dialami Johny menjadi terang dan keadilan yang diharapkan bisa terwujud," tuturnya.

Dalam hal ini, Karaben RI juga menyoroti permasalahan mafia tanah dan mafia tambang yang terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Lucu! Kaesang Pangarep Cemburu Foto Erina Gudono Disandingkan dengan Taeil NCT

Adanya peristiwa pidana yang menimpa Johny M Samosir, kata Purwadi dapat membuat semua orang membuka mata bahwa ada banyak dugaan praktek-praktek mafia tanah dan tambang di Indonesia khususnya di Sulawesi Tenggara.

"Untuk itu, Karaben RI meminta pemerintah untuk bertindak tegas dan memberantas para mafia tersebut karena sangat jelas merugikan negara, jangan sampai kekayaan alam yang dimiliki oleh bangsa indonesia yang seharusnya bisa dinikmati anak cucu kita justru dikeruk habis oleh segelintir orang bahkan dibawa lari ke luar negeri," tegasnya lagi.

Baca Juga: Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Dikenal Sosok Baik Oleh Tetangga

Pemerintah, kata Purwadi juga harus mampu melindungi warga negara atau masyarakat yang berusaha untuk membongkar praktik mafia tanah dan pertambangan tersebut.

Jangan sampai, katanya orang yang membongkar kasus justru menjadi tersangka, jika hal ini terus terjadi tanpa adanya perlindungan dari pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang masyarakat menjadi takut untuk mengungkap kasus-kasus mafia tanah dan tambang yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Catur Gunandi: Hadapi Tantangan Krisis, Indonesia Mampu Bersaing dikancah Global

"Di dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 mengatakan, 'Bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat'. Mari segenap lapisan masyakat Indonesia agar kita semua bersama-sama menjaga dan menfaatkan kekayaan alam yang tersimpan di bumi Indonesia demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia," pungkas Purwadi. ***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x