Sidang Mantan Wakabareskrim Polri, Kuasa Hukum Nilai Keterangan Saksi Pelapor Janggal

- 5 April 2023, 15:17 WIB
Penasehat Hukum Johny M Samosir, Kamaruddin Simanjuntak dan Gunawan Raka, saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Pusa
Penasehat Hukum Johny M Samosir, Kamaruddin Simanjuntak dan Gunawan Raka, saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Pusa /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Mantan Wakabareskrim Polri, Johny M Samosir yang ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Pusat, menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 April 2023.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mendengarkan keterangan saksi-saksi pelapor yang dihadirkan oleh JPU.

Namun, penasehat hukum Johny M Samosir merasa janggal dengan keterangan dari saksi tersebut. Karena, para saksi itu tidak bisa menerangkan secara jelas dimana tindak pidana yang dilakukan oleh Johny M Samosir.

Baca Juga: Masyarakat Lihat Ada Kekeliruan Kasus Wakabareskrim

"Di dalam KUHAP, saksi pelapor itu adalah yang mengetahui dimana terjadinya tindak pidana. Tetapi saat ditanya oleh kita tadi serba tidak tahu," ungkap Gunawan Raka, Penasehat Hukum Johny M Samosir, usai persidangan kepada wartawan, Selasa.

"Nah, besok keterangan yang dia berikan ternyata tidak sama atau bertentangan dengan keterangan saksi yang lain itu namanya memberikan keterangan palsu di muka persidangan," sambungnya.

Kata Gunawan, hakim bisa membuat namanya penetapan saksi jika dianggap memberikan keterangan palsu. Karena, apa yang mereka terangkan, lihat dan paparkan tentu harus bisa dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Penasehat Hukum Mantan Wakabareskrim Nilai Surat Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Saat disinggung permohonan penangguhan penahanan kepada Johny M Samosir, Gunawan menegaskan itu kewenangan dari Majelis Hakim.

"Kalau penangguhan penahanan saya no comment karena itu mutlak kewenangan yang mulia majelis hakim jadi itu tidak bisa dipertanyakan," tegasnya.

Namun, pada kesempatan sidang lanjutan itu, Johny sempat mengajukan langsung penangguhan penahanan dengan jaminan oleh keluarga dan penasehat hukum.

"Semua tim juga memberikan jaminan dalam rangka merujuk pada pasal 21 KUHAP, dimana terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," ujar Gunawan.

Baca Juga: Rafael Alun Bantah Punya Koneksi Artis, Pihak IAW: Besan Kandungnya Saja Selebriti

Pada kesempatan itu, Gunawan Raka juga menggandeng Kamaruddin Simanjuntak, sebagai tim penasehat hukum dari Johny M Samosir. Kamaruddin sendiri menjelaskan alasannya bergabung karena kemanusiaan.

"Ini persoalan kemanusiaan. dan JPU seperti membidik mantan penasehat hukum Johny yang sebelumnya. Saya melihat ada indikasi tidak benar dalam proses penanganan kasus ini," tutur Kamaruddin.

Karaben RI Berharap Kasus yang Dialami Johny M Samosir Menjadi Terang dan Jelas

Sementara itu, Kebangkitan Rakyat Berjuang Nasional Republik Indonesia (Karaben RI) yang hadir dalam lanjutan sidang tersebut berharap sidang pemeriksaan saksi-saksi dan selanjutnya akan membuat terang peristiwa hukum atau fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan oleh Johny M Samosir.

Baca Juga: Namanya Terseret Pencucian Uang Rafael Alun, Raffi Ahmad Ngaku Lebih Takut Sang Istri

"Kami berharap akan terungkap semua fakta-fakta yang selama ini menjadi pertanyaan publik atas dugaan kriminalisasi yang berujung penetapan terdakwa Bapak Johny M Samosir. Apabila dikemudian hari ternyata terdakwa tidak terbukti bersalah, tidak ditemukan peristiwa pidana yang dituduhkan maka sudah seharusnya majelis hakim yang memeriksa perkara Aquo untuk memutus terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabatnya," tegas Purwadi, Sekretaris Umum Karaben RI.

Purwadi juga meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mampu bertindak secara profesional sesuai sesuai hukum acara yang berlaku.

"Juga objektif, mandiri serta bebas dari tekanan pihak-pihak tertentu, tanpa adanya rekayasa apapun sehingga permasalahan yang dialami Johny menjadi terang dan keadilan yang diharapkan bisa terwujud," tuturnya.

Dalam hal ini, Karaben RI juga menyoroti permasalahan mafia tanah dan mafia tambang yang terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Lucu! Kaesang Pangarep Cemburu Foto Erina Gudono Disandingkan dengan Taeil NCT

Adanya peristiwa pidana yang menimpa Johny M Samosir, kata Purwadi dapat membuat semua orang membuka mata bahwa ada banyak dugaan praktek-praktek mafia tanah dan tambang di Indonesia khususnya di Sulawesi Tenggara.

"Untuk itu, Karaben RI meminta pemerintah untuk bertindak tegas dan memberantas para mafia tersebut karena sangat jelas merugikan negara, jangan sampai kekayaan alam yang dimiliki oleh bangsa indonesia yang seharusnya bisa dinikmati anak cucu kita justru dikeruk habis oleh segelintir orang bahkan dibawa lari ke luar negeri," tegasnya lagi.

Baca Juga: Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Dikenal Sosok Baik Oleh Tetangga

Pemerintah, kata Purwadi juga harus mampu melindungi warga negara atau masyarakat yang berusaha untuk membongkar praktik mafia tanah dan pertambangan tersebut.

Jangan sampai, katanya orang yang membongkar kasus justru menjadi tersangka, jika hal ini terus terjadi tanpa adanya perlindungan dari pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang masyarakat menjadi takut untuk mengungkap kasus-kasus mafia tanah dan tambang yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Catur Gunandi: Hadapi Tantangan Krisis, Indonesia Mampu Bersaing dikancah Global

"Di dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 mengatakan, 'Bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat'. Mari segenap lapisan masyakat Indonesia agar kita semua bersama-sama menjaga dan menfaatkan kekayaan alam yang tersimpan di bumi Indonesia demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia," pungkas Purwadi. ***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x