KPK Minta Masyarakat Pelototi LHKPN untuk Cari Kejanggalan Harta Pejabat

- 18 Mei 2023, 17:07 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (kanan), Saut Situmorang (kiri), dan La Ode Muhammad Syarif (kedua kanan) mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 November 2019. Rapat membahas evaluasi kinerja KPK masa kerja 2015-2019.*/ANTARA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (kanan), Saut Situmorang (kiri), dan La Ode Muhammad Syarif (kedua kanan) mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 November 2019. Rapat membahas evaluasi kinerja KPK masa kerja 2015-2019.*/ANTARA /Antara

Dalam kesempatan ini, Alex mengungkapkan masih banyak instansi pemerintahan di tingkat pusat yang internalnya belum 100% menyampaikan LHKPN.

Di lain sisi, dia mengingatkan belum tentu para pejabat yang sudah menyampaikan LHKPN telah melampirkan data-data yang valid.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Ingatkan Bahaya Politik Identitas

"Apa lagi yang sama sekali belum melaporkan. Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Seorang pejabat publik wajib patuh peraturan perundang-undangan, salah satunya memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya," ujar Alex.

Diakui Alex, ada kritik berkaitan dengan penyampaian LHKPN. Salah satunya, belum adanya sanksi terhadap para pejabat yang belum melapor.

Untuk itu, dia mendorong para atasan dari pejabat negara yang belum lapor LHKPN untuk menindak para bawahannya itu.

Baca Juga: Surya Paloh Sebut Hormati Proses Hukum Terkait Johnny Plate

"Misalnya dicopot dari jabatannya. Harus ada ketegasan itu. Jangan disertakan dalam promosi dan mutasi. Itu kan salah satu bentuk sanksi juga kalau ternyata ada penyelenggara negara tidak patuh menyampaikan LHKPN," ucap Alex.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x