Suami Cucu Mantan Wapres Dilaporkan ke Mabes Polri

- 8 Juli 2023, 13:21 WIB
Eric Syafutra dan Shyalimar Malik
Eric Syafutra dan Shyalimar Malik /Ahyar/ARAHKATA

"Kalau investasi yang diberikan Andreas ke Eric tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian maka ada dugaan penipuan dan penggelapan," kata Edi.

Edi mengatan, sampai hari ini pekerjaan yang dilakukan Eric Syafutra tidak jelas. "Klien kami mengalami kerugian karena dana yang diinvestasikan tidak bergerak untuk usaha.

Baca Juga: Ketum KNPI Umar Bonte Ramai Diperbincangkan Gantikan Menpora Dito Ariotedjo

Karena itu, pihak Andreas menempuh jalur hukum dan melaporkan Eric Syafutra ke Mabes Polri.

"Kami akan memutuskan menempuh jalur hukum dan kami menutup jalan restorasi justice. Selama ini, Eric selalu berbohong, ingkar janji akan mengembalikan dana investasi sampai hari ini 7 Juli 2023," kata Edi.

Edi menambahkan, setelah dalam jalur hukum pidana Eric Syafutra terbukti bersalah, pihaknya akan melanjutkannya di jalur hukum perdata untuk mengembalikan hak-hak kliennya.

Sementara itu, kerjasama dirinya dengan Eric Syafutra dilakukan pada 16 Maret 2022 dan memberikan dana investasi kepada Eric Syafutra sebagai Direktur Utama PT Wilmar Jaya Utama.

Baca Juga: KPK Sebut Aliran Uang Rp300 Juta dari Terdakwa Ben Bahat ke Lembaga Survei

"Saya meenginvestasikan dana untuk pekerjaan yang dilakuan Eric Syafutra dan dijanjikan keuntungan dan dalam waktu hanya satu bulan kerja.

"Tapi pada bulan Juli 2022, dia hanya janji saja dan tidak ada pengembalian.Tetapi hanya janji palsu saja. Malah Eric minta tambahan dana untuk memuluskan pekerjaannya. Saya kasih tambahan dananya. Saya juga minta dibuatkan surat pernyataan dan jaminan lagi," kata Andreas.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah