Aksi Payung Duka Masyarakat Sipil Anti Tembakau Pasca Pengesahan UU Kesehatan

- 14 Juli 2023, 16:56 WIB
Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau menggelar aksi damai di Depan Kantor Kementerian Kesehatan RI. Unjuk rasa ini digelar sebagai respon terhadap pengesahan UU Kesehatan.
Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau menggelar aksi damai di Depan Kantor Kementerian Kesehatan RI. Unjuk rasa ini digelar sebagai respon terhadap pengesahan UU Kesehatan. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau menggelar aksi damai di Depan Kantor Kementerian Kesehatan RI. Unjuk rasa ini digelar sebagai respon terhadap pengesahan UU Kesehatan yang telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR-RI, Selasa, 11 Juli 2023.

Terjadi ironi dalam pengesahan aturan perundang-undangan yang menggunakan konsep undang-undang omnibus law ini. Sebab hingga palu diketuk, pasal-pasal dilematis dalam RUU Kesehatan masih belum menemukan titik terang dan pasal-pasal yang berpihak pada kesehatan masyarakat seakan tenggelam, terutama pada pasal pengendalian zat adiktif.

Melihat abainya Presiden Joko Widodo dan beberapa fraksi pendukung pemerintah di DPR terhadap partisipasi publik, maka organisasi masyarakat sipil menyuarakan langsung rasa duka kami terhadap pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan.

 Baca Juga: Susi Sentil Pemerintah Soal Dugaan Ekspor Ilegal Bijih Nikel ke China

Aksi ini dihadiri sekitar 30 orang dengan tema "Payung Duka Indonesia". Dalam aksi tersebut, para relawan mengenakan pakaian serba hitam dan juga membawa payung hitam tanda berduka yang bertuliskan "Duka Indonesia, RUU Kesehatan yang Mematikan", serta perlengkapan simbolik foto dan nisan bertuliskan RIP Kesehatan Indonesia, pada Jumat, 14 Juli 2023.

Lewat aksi ini, Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau ingin mengekspresikan duka yang mendalam untuk menunjukkan betapa Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menciderai upaya perlindungan kesehatan publik termasuk perlindungan masyarakat dari zat adiktif melalui keputusan pengesahan UU Kesehatan.

Secara materiil, UU Kesehatan omnibus law ini telah mengabaikan masalah konsumsi rokok dengan tidak tegas meregulasi dan membatasi konsumsi produk mengandung zat adiktif.

Baca Juga: Pungli di Rutan KPK, Tahanan Setor Uang Bisa Bawa HP Bebas Tugas Bersihkan WC

“Kami menyoroti salah satu rumusan pengaturan yang mencantumkan frasa "wajib menyediakan ruang khusus merokok” dalam pasal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai sebuah kemunduran yang fatal,” jelas Manik Marganamahendra mewakili Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), dikutip ArahKata.com.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x