ARAHKATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Brebes, Windu Aji Sutanto sebagai tersangka kasus korupsi ore nikel. Kejagung langsung menahan Windu Aji Susanto.
"Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS (Windu Aji Susanto)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejagung Selasa, 18 Juli 2023.
Dikatakan, Windu Aji sebagai owner PT Kara Nusantara Investam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023. Kasus ini merugikan keuangan negara senilai total Rp 5,7 triliun.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penipuan Aplikasi Jombingo Bernilai Jutaan
etut menambahkan, selain Windu Aji Susanto, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain yakni HW, YAS, AA dan OS. Ketut mengungkapkan, Windu Aji Susanto, juga terkait dengan perkara BTS 4G Bakti Kominfo.
"Apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya," katanya.
"Tetapi perkara ini khusus perkara yang ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara," jelas Ketut.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan pejabat daerah tingkat provinsi yang "bermain" nikel. Dugaan tersebut kini dalam proses penyelidikan KPK.