"Saya sampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga korporasi Musim Mas Group," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Kamis 15 Juni 2023. Ketut melanjutkan, ketiga perusahaan tersebut telah merugikan negara hingga Rp 6,47 triliun.
Kembali ke pemeriksaan Airlangga, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pemeriksaan 12 jam dengan 46 pertanyaan terhadap Airlangga Hartarto ini dilakukan untuk memperoleh sebagai saksi dalam perkara ekspor CPO periode 2021-2022 yang telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.***