Airlangga Hartarto Diperiksa 12 Jam di Kejagung, Terkait Kasus Ekspor CPO

- 25 Juli 2023, 15:14 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). /ANTARA FOTO/Reno Esnir/

"Saya sampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga korporasi Musim Mas Group," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Kamis 15 Juni 2023. Ketut melanjutkan, ketiga perusahaan tersebut telah merugikan negara hingga Rp 6,47 triliun.

Kembali ke pemeriksaan Airlangga, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pemeriksaan 12 jam dengan 46 pertanyaan terhadap Airlangga Hartarto ini dilakukan untuk memperoleh sebagai saksi dalam perkara ekspor CPO periode 2021-2022 yang telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah