Enam Jukir di Jaksel Dipecat Sepihak Adukan Nasibnya ke Ketua Fraksi Golkar Basri Baco

- 20 Juli 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi. Juru parkir di Yogyakarta diperbolehkan menaikkan tarif parkir sampai lima kali lipat selama musim libur Lebaran 2023.
Ilustrasi. Juru parkir di Yogyakarta diperbolehkan menaikkan tarif parkir sampai lima kali lipat selama musim libur Lebaran 2023. /Seputar Tangsel/

ARAHKATA - Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diduga telah melakukan pemecatan sepihak kepada 6 (enam) orang Juru Parkir (Jukir) Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Wilayah Jakarta Selatan.

Atas kejadian tersebut, 6 orang jukir yang dipecat mengadukan nasibnya kepada fraksi Partai Golkar DKI Jakarta.

Menurut, keterangan Koordinator Jukir bernama Ragil, Kepala UP Perparkiran Aji Sumbarto dalam pemberhentian para jukir tersebut tidak ada konfirmasi terlebih dahulu terhadap pimpinan wilayah.

Baca Juga: Geger Ratusan Warga Garut Tiba-tiba Punya Utang di Lembaga Keuangan PNM

Kata Ragil, pemecatan para jukir tadi berkaitan dengan rusaknya mesin TPE, yang mana secara otomatis berdasarkan SKB 32 ketika mesin mati, petugas jukir diberhentikan permananen.

Kejadian itu terjadi Pada 21 Desember 2022 lalu. Pada saat itu, kata Ragil keenam orang jukir tersebut menemui dirinya dengan menjukkan SK Pemberhentian. Saat itu dia meminta pada mereka untuk membalikkan SK tersebut.

"Saya sudah berkirim surat ke UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta terkait pemecatan enam orang tersebut. Namun, sampai saat ini tidak ada realisasi," tutur Ragil saat ditemui awak media, di Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Rabu, 19 Juli 2023.

Baca Juga: Muhammadiyah: Umat Islam Harus Bersatu Menjadikan Indonesia Maju

Dia menjelaskan, anggaran untuk peralatan mesin TPE Rp 1,2 miliar per tahun untuk yang dialokasikan di 4 (empat) wilayah DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat).

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x