Kabasarnas Ditetapkan Tersangka KPK Kasus Dugaan Terima Aliran Suap

- 27 Juli 2023, 10:09 WIB
Kabasarnas Ditetapkan Tersangka KPK Kasus Dugaan Terima Aliran Suap
Kabasarnas Ditetapkan Tersangka KPK Kasus Dugaan Terima Aliran Suap /Rio Kuswandi/DeskJabar.com/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Henri Alfiandi ditangkap terkait kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Ia diduga ikut menerima aliran suap.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023.

Baca Juga: KPK Tangkap Pejabat Basarnas Diduga Terlibat Transaksi Suap Terkait Proyek

Selain Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Pungli di Rutan KPK, Tahanan Setor Uang Bisa Bawa HP Bebas Tugas Bersihkan WC

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

"Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata dia.

"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," katanya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x