"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," ujar Ali Fikri.
Ayah Mario Dandy Satriyo itu saat ini masih mesti menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan sampai 19 Agustus 2023 di Rutan KPK. Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: BREAKING NEWS Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama!
"Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ungkap Ali Fikri.***