ARAHKATA - Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa 8 Agustus 2023.
Baca Juga: BREAKING NEWS: MA Anulir Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Bukan Hukuman Mati
Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui tak hanya Putri, MA juga mengubah vonis mati Ferdy Sambo. Ia kini dihukum penjara seumur hidup.***