Tak Hanya Sambo, MA Juga Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

- 9 Agustus 2023, 11:05 WIB
Tak Hanya Sambo, MA Juga Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara
Tak Hanya Sambo, MA Juga Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara /ANTARA

ARAHKATA - Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: BREAKING NEWS: MA Anulir Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Bukan Hukuman Mati

Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diketahui tak hanya Putri, MA juga mengubah vonis mati Ferdy Sambo. Ia kini dihukum penjara seumur hidup.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x