ARAHKATA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan bahwa aturan resmi terkait kohabitasi alias kumpul kebo resmi disahkan.
Aturan kumpul kebo itu disahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Secara praktiknya, beleid ini mulai berlaku pada 2026 atau tiga tahun sejak ditetapkan Januari lalu.
Baca Juga: Merayakan HUT Pusdiklat Citra Maitri Jaya ke-5 Gelar Food Bazaar Vegetarian 2023
"KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026," kata Yasonna kepada awak media ditulis Sabtu 12 Agustus 2023, dikutip ArahKata.com.
"Dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun," sambungnya.