Sah! Indonesia Melarang 'Kumpul Kebo', Hukuman Pidana 1 Tahun atau Denda Rp10 Juta!

- 13 Agustus 2023, 15:35 WIB
Kumpul Kebo di RKUHP Hanya Berlaku Pada Pasangan Lawan Jenis, Lalu Bagaimana dengan LGBT ?
Kumpul Kebo di RKUHP Hanya Berlaku Pada Pasangan Lawan Jenis, Lalu Bagaimana dengan LGBT ? /Ilustrasi: Pixabay/

 

 

 

ARAHKATA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan bahwa aturan resmi terkait kohabitasi alias kumpul kebo resmi disahkan.

Aturan kumpul kebo itu disahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. 

Secara praktiknya, beleid ini mulai berlaku pada 2026 atau tiga tahun sejak ditetapkan Januari lalu.

Baca Juga: Merayakan HUT Pusdiklat Citra Maitri Jaya ke-5 Gelar Food Bazaar Vegetarian 2023

"KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026," kata Yasonna kepada awak media ditulis Sabtu 12 Agustus 2023, dikutip ArahKata.com.

"Dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun," sambungnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah