Giliran Kuat Ma'ruf Dipotong Vonis Pidana Oleh MA Jadi 10 Tahun Penjara

- 9 Agustus 2023, 11:09 WIB
Giliran Kuat Ma'ruf Dipotong Vonis Pidana Oleh MA Jadi 10 Tahun Penjara
Giliran Kuat Ma'ruf Dipotong Vonis Pidana Oleh MA Jadi 10 Tahun Penjara /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

ARAHKATA - Mahkamah Agung (MA) memotong vonis hukuman penjara para tersangka kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Berawal dari Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Baca Juga: MA Potong Vonis Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara!

Kini, MA juga memotong hukuman pidana sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

"Nomor perkara 815K/Pid/2023 terdakwa Kuat Maruf; PN pidana penjara 15 tahun; PT menguatkan pemohon kasasi, penuntut umum, dan terdakwa," ujar pihak MA kepada wartawan seusai pembacaan vonis kasasi, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Tak Hanya Sambo, MA Juga Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," imbuh dia.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x