MA Potong Vonis Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara!

- 9 Agustus 2023, 11:07 WIB
MA Potong Vonis Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara!
MA Potong Vonis Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara! /PMJ News

ARAHKATA - Mahkamah Agung (MA) memotong vonis hukuman penjara Bripka Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Tak Hanya Sambo, MA Juga Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis Ricky Rizal, 13 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: BREAKING NEWS: MA Anulir Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Bukan Hukuman Mati

Mantan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x