KPK: Korupsi Bansos Beras Rugikan Negara Rp 127,5 Miliar

- 23 Agustus 2023, 22:55 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata. /ANTARA

Kemudian, April atas sepengetahuan M Kuncoro serta Budi, secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) milik Richard Cahyanto. Penunjukkan ini tidak melalui proses seleksi untuk menggantikan PT DIB.

"Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB," tutur Alex.

 Baca Juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik AR Nangis Saat Ditangkap

Kemudian, pada September sampai Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran uang muka serta uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR. "Telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp 151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP," ungkap Alex.

KPK mengendus adanya rekayasa sejumlah dokumen lelang dari PT PTP yang mencantumkan backdate.

"Periode Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras," ucap Alex.

 Baca Juga: Obat Golongan G Dijual Hingga Jutaan Rupiah Beredar di Jakarta

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127,5 miliar," imbuhnya.

Alex memastikan, uang korupsi yang dinikmati para tersangka akan didalami KPK. "Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah sekitar Rp 18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Alex.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah