Tersangka TPPO yang Diciduk di Kalibata City Bujuk Korban Gadaikan Harta Bendanya

- 26 Agustus 2023, 19:02 WIB
Ilustrasi TPPO.
Ilustrasi TPPO. /Pixabay/ 愚木混株 Cdd20/

Di samping itu, Ade Ary juga menuturkan, pihaknya telah mengagalkan keberangkatan sembilan korban ke Jepang.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 5 miliar.

 Baca Juga: Tragis! Lima Pelajar Korban Penyiraman Air Keras, Terluka Bakar Pada Wajahnya

Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Rp 600 juta.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah