Di samping itu, Ade Ary juga menuturkan, pihaknya telah mengagalkan keberangkatan sembilan korban ke Jepang.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 5 miliar.
Baca Juga: Tragis! Lima Pelajar Korban Penyiraman Air Keras, Terluka Bakar Pada Wajahnya
Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Rp 600 juta.***