Mabes Polri: Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari

- 24 Agustus 2023, 19:39 WIB
Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Lakukan Hal Ini
Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Lakukan Hal Ini /PMJ News/

ARAHKATA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, masa penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang diperpanjang hingga 40 hari.

Masa penahanan Panji Gumilang terhitung sejak Senin, 21 Agustus 2023 hingga Sabtu, 30 September 2023.

"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 September," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Dokter Tidak Percaya Rumor Bahaya Konsumsi Air Kemasan Galon Polikarbonat

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilangdi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Panji ditahan selama 20 hari ke depan mulai 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan terdapat tiga pasal yang menjerat Panji Gumilang.

Pertama, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.

Baca Juga: Kelezatan Kuliner ala Timur Tengah di Restoran Perdana Ajayib Chicken Gading Serpong

Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pasal itu adalah enam tahun penjara.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x