Rafael Alun dan Istri Didakwa Terima Setoran dari Wajib Pajak Raup Rp16 Miliar

- 31 Agustus 2023, 10:41 WIB
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023. /Antara/Wahyu Putro A/

 

 

 

 

 

 

ARAHKATA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima uang gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.

Uang haram itu diterimanya bareng sang istri, Ernie Meike Torondek yang saat ini kedudukannya masih sebagai saksi.

"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,00," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Punya Harta Rp5,7 M 

Detail cara penerimaan uang gratifikasi Rafael Alun dan Ernie Meike dibeberkan jaksa KPK.

Dijelaskan, ayah Mario Dandy itu mendirikan sejumlah perusahaan yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, serta PT Bukit Hijau Asri.

Dalam perusahaan tersebut, Ernie Meike berperan sebagai komisaris utama serta pemegang saham. Uang gratifikasi diduga diterima Rafael Alun melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Skripsi Tak Lagi Wajib untuk Kelulusan Mahasiswa

Sebelumnya, KPK menyampaikan Rafael Alun akan didakwa atas penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 111 miliar.

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Jaksa KPK akan mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi serta TPPU. Perinciannya, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar; TPPU dalam rentang waktu 2003 sampai 2010 senilai Rp 31,7 miliar; TPPU tahun 2011 sampai 2023 senilai Rp 26 miliar, Sin$ 2 juta (setara Rp 22,5 miliar), dan US$ 937 ribu (setara Rp 14,3 miliar). Jika ditotal seluruhnya, nilainya mencapai sekitar Rp 111 miliar.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah