Kemenkominfo Blacklist 176 Rekening Bank yang Terafiliasi Judi Online

- 7 September 2023, 15:02 WIB
Puluhan Publik Figur Diadukan ke Bareskrim Polri Diduga Promosi Judi Online.
Puluhan Publik Figur Diadukan ke Bareskrim Polri Diduga Promosi Judi Online. /PMJ/

ARAHKATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis daftar hitam (blacklist) 176 rekening bank yang terafilisasi judi online. Langkah ini sebagai upaya memutus rantai kegiatan judi online.  

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan Kemenkominfo mengintensifkan pencarian rekening-rekening yang diduga terafilisasi dengan jaringan para pelaku judi online.

Berdasarkan pencarian mulai 23 Juli 2023 hingga 6 September didapati ada 8.823 kontak dan rekening yang diduga terafilisasi dengan jaringan judi online.

Baca Juga: Koruptor di Negara Lain Pilih Mati karena Malu, di Indonesia Unjuk Gigi untuk Pemilu 

"Kemenkominfo telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam blacklist terhadap 176 rekening bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023," ujar Semuel dikutip ArahKata.com, Rabu, 6 September 2023.

Dia mengatakan pemutusan akses ke situs maupun konten bermuatan judi online sepanjang Juli-September 2023 telah dilakukan terhadap 124.439 konten.

"Secara keseluruhan dari tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten dan situs judi online," kata Semuel.

Baca Juga: Bripka Nuril Huda Dicopot dari Jabatan Imbas Ulah Istri Luluk Tiktoker Bentak Siswi Magang Viral 

Adapun konten-konten tersebut ditemukan dalam berbagai situs, platform berbagi konten, hingga media sosial.

Di samping itu, Kemenkominfo juga melakukan pemantauan pada situs-situs web pemerintah yang disusupi oleh konten-konten ilegal tersebut.

Terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, ditemukan sebanyak 9.052 situs pemerintahan yang mengandung muatan judi online.

Baca Juga: Waspada! Pengguna Kode QR Palsu Uang Rp 300 Juta Ludes Setelah Beli Bubble Tea

"Dalam rentang waktu tersebut, Kemenkominfo memerintahkan para pengelola situs pemerintahan untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya," ujar Semuel.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah