KPK Telah Menerima 3.544 Aduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Sepanjang 2023

- 10 September 2023, 21:53 WIB
Gedung KPK RI, lokasi ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi.
Gedung KPK RI, lokasi ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. /Foto : PMJ News/Fjr/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima 3.544 aduan dari masyarakat soal dugaan tindak pidana rasuah di Indonesia dalam delapan bulan atau hingga Agustus 2023.

Sumber kanal pelaporan terbanyak diketahui berupa kiriman surat ataupun faksimile kepada KPK yang mencapai 2.344 aduan.

Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo menyebut tidak semua aduan masyarakat dapat diverifikasi lebih lanjut.

 Baca Juga: Cak Imin Janjikan BBM Gratis Jika Menang Pilpres, Demokrat: Janji Isapan Jempol

Bahkan banyak dari aduan yang diterima KPK itu tidak memenuhi unsur adanya informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Dari jumlah 3.544 itu yang kita verifikasi 3.052 yang 492 ini (sifatnya) non-laporan entahlah itu surat permohonan audiensi, konsultasi, sampai menanyakan tindak lanjut perkaranya. Perkara yang dia bukan sebagai pelapor. Itu kita teruskan ke bagian humas untuk menjawab,” kata Tomi dalam acara temu wartawan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Jumat, 8 September 2023.

Untuk laporan yang telah diverifikasi, Tomi menjelaskan pihaknya akan meneruskannya kepada pihak terkait baik di internal maupun eksternal KPK, seperti aparat penegak hukum dan inspektorat pemerintah daerah serta lembaga.

 Baca Juga: Usai AHY Dikhianati Anies, Opsi Demokrat Merapat ke Prabowo Dianggap Lebih Masuk Akal

Selain itu, terdapat juga laporan yang ditindaklanjuti dengan penelaahan untuk dapat naik tingkat menjadi penyelidikan oleh tim penindakan KPK.

Terdapat juga laporan yang kemudian masuk dalam kategori pengarsipan setelah melalui tahap verifikasi oleh tim Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK. Laporan yang masuk dalam pengarsipan ini dapat disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya minimnya informasi tambahan maupun kontak langsung pihak pelapor.

“Mungkin data dukungnya tidak ada, sudah begitu tidak ada nomor telepon untuk kita tanya untuk dapat melengkapi laporan tadi. Ada juga dugaan tindakan korupsi yang dilaporkan kepada KPK terbilang sumir. Misalnya, pelaporan terkait sesuatu (kasus) yang tengah ramai ditangani KPK,” ujar Tomi menjelaskan.

Baca Juga: LPSK Sebut Nominal Restitusi Rp 25 Miliar Kasus Mario Dandy Terbesar di Indonesia

Informasi yang masuk dalam arsip KPK bukan berarti didiamkan saja atau tidak dapat ditindaklajuti. Informasi dari pelapor yang masuk arsip KPK dapat ditelaah ulang serta ditindaklanjuti.

Hal ini terutama setelah KPK memiliki informasi tambahan yang dapat membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Tomi mendorong masyarakat untuk dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui berbagai kanal yang disediakan termasuk secara daring. Setiap pelaporan tersebut sudah diatur dan dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x