Waspada! Uang Mutilasi Beredar di Masyarakat, Begini Cirinya

- 7 September 2023, 20:50 WIB
 Uang mutilasi tersebut ditemukan di pecahan Rp 100.000.
Uang mutilasi tersebut ditemukan di pecahan Rp 100.000. /Dok Bank Indoensia/ARAHKATA

ARAHKATA - Saat ini tengah masyarakat beredar uang mutilasi yang merupakan gabungan uang asli dengan uang palsu, sehingga memiliki nomor seri berbeda antara bagian bawah dan atas. Uang mutilasi tersebut ditemukan di pecahan Rp 100.000.

Terkait hal ini, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Roni Hartawan menjelaskan, uang mutilasi termasuk dalam kategori merusak uang.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 25 ayat 1 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Kegiatan merusak uang mencakup tindakan seperti merobek, melubangi, membakar, dan lainnya yang dapat merusak fisik uang tersebut.

 Baca Juga: TOK! Mario Dandy Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

"Uang yang kita lihat dalam video viral itu (uang mutilasi) masuk kategori merusak uang, sehingga tidak legal sebagai alat transaksi," kata Roni Hartawan, di Banyumas, Kamis, 7 September 2023.

Roni juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan jika mereka menemui kecurigaan terkait uang tersebut. Masyarakat juga dapat melakukan deteksi uang palsu dan uang yang telah mengalami mutilasi dengan melakukan langkah 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.

Jika dilihat, uang mutilasi akan terdeteksi memiliki sambungan yang mencurigakan, begitu juga jika diterawang, bisa jadi terlihat benang pengamannya sudah hilang.

 Baca Juga: Putri Ariani Masuk Final America's Got Talent 2023, Bikin Simon Cowell Speechless

Roni menjelaskan, uang yang rusak masih dapat ditukar di bank, tetapi dengan syarat-syarat tertentu. Salah satu syaratnya sebagian besar kondisi uang tersebut harus tetap utuh, setidaknya lebih dari 2/3 bagian, dan nomor serinya harus masih terbaca.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x