ARAHKATA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang vonis Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora hari ini.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono memutuskan Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 25 miliar.
"Menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun," kata Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis, 7 September 2023.
Baca Juga: Putri Ariani Masuk Final America's Got Talent 2023, Bikin Simon Cowell Speechless
Majelis hakim juga membebankan restitusi terhadap Mario sebesar Rp 25 miliar. Awalnya, LPSK menuntut restitusi 120 miliar dan dikurangi karena ada beberapa hal yang tidak perlu dicantumkan.
"Beban restitusi akan dikurangi menjai Rp 25 miliar dan melekat harus dibayarkan," ujar Alimin.
Mario terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora seperti diatur dalam Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat berencana. “Hal memberatkan sadis dan kejam, melakukan selebrasi dan menyebarkan video. Merusak masa depan, tidak ada yang meringankan,” tambahnya.
Baca Juga: Kemenkominfo Blacklist 176 Rekening Bank yang Terafiliasi Judi Online
Mario Dandy adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami luka parah akibat penganiayaan itu.