Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp25 Miliar

- 8 September 2023, 10:27 WIB
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp25 Miliar /Brave/PMJNews / Fajar

ARAHKATA - Terdakwa Mario Dandy (20) divonis 12 tahun penjara akibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap David Ozora.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Baca Juga: TOK! Mario Dandy Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy.

Baca Juga: Dinilai Terbukti Bersalah, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara!

Ia juga menyebut putra Rafael Alun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan membebankan restitusi sebesar Rp25 miliar.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x