Mampukah Menkominfo Berantas Judi Online dalam 7 Hari?

- 17 September 2023, 17:59 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Menkominfo Budi Arie Setiadi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp. /

ARAHKATA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan instruksi tegas untuk mempercepat pemberantasan praktik judi online dalam tujuh hari.

Instruksi ini berisi serangkaian langkah strategis yang akan diambil untuk membersihkan konten judi online di dunia digital Indonesia.

Menurut Budi Arie, instruksi tersebut telah ditandatangani pada Kamis, 14 September 2023, dengan tujuan utama untuk mengatasi permasalahan konten judi online yang semakin meresahkan.

 Baca Juga: Ganjar-RK Duduki Puncak Survei SMRC, Jhon Sitorus: Bukan Modal Spanduk Bareng Jokowi

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 19 Tahun 2016, yang juga mencakup pencegahan penggunaan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi materi perjudian.

"Instruksi Menkominfo (Inmenkominfo) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot ini mencakup Pasal 426 dan Pasal 427 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menyediakan atau memfasilitasi perjudian atau ikut serta dalam kegiatan perjudian," jelas Budi Arie.

Selama periode 19 Juli hingga 14 September 2023, Menkominfo telah menangani total 115.390 konten perjudian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 98.790 konten ditemukan di situs web, 13.436 konten di aplikasi berbagi file, dan 3.164 konten di media sosial.

Baca Juga: Nadiem Minta Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Museum Nasional 

Instruksi menkominfo ini juga memberikan batasan waktu tujuh hari kepada pihak-pihak terkait untuk mempercepat pemberantasan judi online. Tujuannya adalah agar Kemenkominfo melakukan upaya preventif dan proaktif guna memberantas berbagai jenis konten judi online dan judi slot di seluruh platform digital, media sosial, dan lainnya.

Dalam Inmenkominfo tersebut, seluruh pejabat tinggi madya, pratama, dan aparatur sipil negara, serta pegawai di unit dan satuan kerja di lingkungan Kemenkominfo juga diinstruksikan untuk tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dalam praktik judi online.

Menkominfo juga menginstruksikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) untuk melakukan enam langkah. Pertama, melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai jenis konten judi online dan judi slot dalam waktu tujuh hari sejak Inmenkominfo ditetapkan.

Baca Juga: Rizal Ramli Sentil Politik Uang, Sebut Modal Maju Calon Presiden sampai Rp1,5 Triliun

Kedua, Dirjen Aptika diminta untuk melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas, mengevaluasi, dan mencegah berbagai jenis konten judi online dan judi slot yang mungkin muncul di situs-situs kementerian, lembaga, dan daerah.

Ketiga, Dirjen Aptika diinstruksikan untuk mengidentifikasi secara berkala semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online.

Langkah keempat adalah melakukan edukasi dan sosialisasi secara massal dan efektif untuk mempromosikan kesadaran antijudi online dan judi slot di kalangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: SMRC: Duet Ganjar-Ridwan Kamil Unggul atas Prabowo-Erick Thohir dan Anies-Cak Imin

Kelima, Dirjen Aptika diminta untuk menginstruksikan penyelenggara sistem elektronik, termasuk penyelenggara jasa internet, agar mematuhi peraturan dan kebijakan pemerintah yang mengatur moderasi konten dan memastikan sistem elektronik mereka tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi terkait perjudian.

Terakhir, Menkominfo juga menekankan pentingnya terobosan kebijakan dan koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak, termasuk penyelenggara jasa internet, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan pihak lain yang dapat membantu menyelesaikan masalah judi online secara menyeluruh.

Mampu tidaknya Kemenkominfo memberantas judi online bakal terlihat dari laporan Dirjen Aptika tanggal 21 September mendatang. Laporan tersebut tentu saja harus terkonfirmasi di lapangan apakah sudah tidak muncul lagi judi online di dunia maya.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah