Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Marginalisasi Tanah Adat Tidak Boleh Terjadi di IKN

- 19 September 2023, 07:17 WIB
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua II DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Otorita IKN
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua II DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Otorita IKN /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA – Rapat Panitia Kerja (panja) RUU IKN DPR RI mengundang para pakar dalam membahas daftar inventaris masalah (DIM) perubahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di ruang Komisi II, Senin 18 September 2023.

Dalam rapat, Wakil Ketua Komisi II, Yanuar Prihatin memaparkan bahwa kondisi persoalan tanah di IKN harus segera dicari jalan keluarnya untuk menghindari terjadinya konflik yang besar di kemudian hari karena menyangkut tanah masyarakat, tanah adat, dan juga tanah keluarga kesultanan.

“Ada gejala yang harus diselesaikan dalam proses pertanahan di IKN karena di sana ada tanah adat, kemudian juga ada tanah keluarga kesultanan,” ungkapnya.

Baca Juga: DPR Nilai Tepat Strategi KSAD Dudung Abdurrachman soal Penanganan Konflik Papua

Yanuar pun mengatakan bahwa persoalan tanah adat di Tanah Air tidak jarang berujung pada hal yang tidak mengenakkan banyak terdistorsi, tersingkirkan, bahkan kalah bertarung melawan korporasi dan termasuk juga negara.

“Dalam proses sejarah, kita tahu tanah adat di negeri ini bukan kabar baik atau bukan kabar gembira, sehingga dalam proses historisnya tanah adat kemudian banyak sekali terdistorsi, tersingkirkan dan tentu kalah ketika harus bertarung dengan korporasi, negara, kementerian, BUMN, swasta dan seterusnya, itu terjadi di banyak tempat,” ujarnya.

Anggota DPR dari Partai PKB Dapil Jabar X itu mencontohkan peristiwa paling puncak seperti kejadian di Rempang, Kepulauan Riau itu yang menjadi bukti bahwa tanah-tanah adat memang tidak berkutik ketika berhadapan dengan kekuasaan yang begitu besar.

Baca Juga: Jokowi Telepon Kapolri soal Konflik Rempang: Selesaikan Masalah Warga Secara Persuasif

“Nah kita belum mendapatkan contoh terbaik bagaimana kompromi hukum negara dan hukum adat. Pada umumnya tanah adat mengalami marjinalisasi,” ujar Yanuar.

Ia turut menjelaskan tentang kronologis historis tanah kesultanan di IKN sejak Ratu Juliana Belanda memberikan surat hibah tanah untuk keluarga kerajaan kesultanan Kutai Kertanegara yang diserahkan ke Presiden Soekarno kemudian Presiden Soekarno menyerahkan kepada keluarga kerajaan kesultanan Kutai Kertanegara di tahun 1957.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x